![]() |
Sumber Beritasatu .com |
Kasus ini berawal dari ISD yang memposting kalau dirinya lagi mencari pekerjaan melalui facebook pribadinya.
AR kemudian mengirim pesan ke facebook ISD melalui akun facebook miliknya yang bernama septi septi pada 16 September 2020.
Dia kemudian menawari ISD buat kerja BO. ISD bimbang dengan sebutan BO serta bertanya.
AR kemudian menanggapi kerja BO digaji Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, namun ISD Setelah itu menolak.
AR tidak menyerah, dia setelah itu menawari ISD buat bekerja video call sex dengan iming- iming pendapatan Rp1 juta per jam.
ISD pernah takut dengan pekerjaan itu, namun sehabis AR menjamin keamanannya, ISD sepakat bergabung.
AR kemudian berikan ISD pekerjaan awal. AR menyebut terdapat seseorang rekannya mau jasa video call sex.
AR mengantarkan kalau temannya tersebut mengenakan nama facebook RIS.
Sesungguhnya ini cuma akal- akalan AR saja. Karena owner nama facebook RIS ini merupakan AR pula.
Sehabis itu AR menghubungi ISD dengan facebook RIS.
Tetapi, video call sex tidak berjalan mudah sebab sinyalnya kurang baik.
AR kemudian memohon sebagian gambar ISD tanpa busana.
ISD kemudian mengirimkan potret- potret dirinya tanpa busana kepada AR.
Selanjutnya AR berubah pikiran lagi, Lalu melalui facebook septi- septi dia mengabarkan kalau RIS mau berhubungan seksual dengan ISD, keesokan harinya.
ISD kemudian menolak sebab perjanjiannya cuma video call saja.
AR kemudian menyebut kalau RIS telah membayar Rp 2 juta.
ISD senantiasa menolak sebab bayaran Rp 1 juta saja belum dia terima dari jasa video call sex awal kali.
AR kemudian menyebut kalau owner facebook RIS juga menyimpan gambar tanpa busana ISD serta mengecam hendak menyebar poto tak senonoh tersebut.
Sebab takut gambar tanpa busananya disebar, ISD memilih meladeni permintaan berhubungan seksual dari owner akun facebook RIS yang sesungguhnya merupakan AR ataupun owner akun facebook septi septi.
Tetapi sampai disini ISD belum menyadari kalau owner akun facebook septi- septi serta RIS merupakan orang yang sama, ialah AR.
ISD kemudian berangkat ke tempat di mana AR menunggu pada 18 September 2020.
Sehabis berjumpa, AR kemudian mengajak ISD ke suatu penginapan di Tepi laut Glagah, Kulonprogo.
AR kemudian berhubungan seksual dengan ISD sebanyak 3 kali, kemudian kembali.
Keesokan harinya, ISD kembali dihubungi AR serta memohon berhubungan seksual lagi dengan waktu yang lebih panjang.
Maksudnya terdapat 4 kali ISD melayani AR dari dasar ancaman tersebut.
ISD tidak ingin lagi melayani tapi memilih melaporkannya ke kantor polisi setelah dia mengakui perihal tersebut ke bapaknya.
AR setelah itu dipancing seolah- olah ISD ingin melayaninya berhubungan seksual lagi.
AR setelah itu diringkus oleh polisi yang telah bersama ISD pada 20 September 2020.
Kasus ini kemudian maju ke meja hijau.
Majelis hakim Majelis hukum Kota Purworejo setelah itu melaporkan AR teruji secara legal serta meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana.
“ Dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan Data Elektronik yang mempunyai muatan pemerasan serta pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan awal Penuntut Universal.
Majelis Hakim Majelis hukum Kota Purworejo kemudian menjatuhkan pidana kepada Tersangka oleh sebab itu dengan pidana penjara sepanjang 2( 2) tahun serta 6( 6) bulan dan denda beberapa Rp100. 000. 000, 00( seratus juta rupiah) dengan syarat apabila denda tersebut tidak dibayar ditukar dengan pidana kurungan sepanjang 2( 2) bulan.