Polres Karawang membingkar aplikasi pelacuran yang dicoba AE( 24) kepada istrinya, WYP.
Terdakwa adalah warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini mempromosikan istrinya buat berkencan dengan laki- laki lain dengan harga Rp600 ribu.
" Terdakwa( AE, red) menawarkan tarif istrinya buat satu kali melaksanakan ikatan b*dan dengan laki- laki lain sebesar Rp600 ribu," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu( 10/ 3).
Bagi Oliestha, AE mempromosikan istrinya selaku PSK lewat aplikasi MiChat. Pelanggan aplikasi pelacuran online memakai suatu aplikasi itu terungkap setelah masyarakat mencurigai kegiatan di rumah pendamping AE serta WYP.
Sehabis rumah itu dikunjungi, nyatanya terdapat tamu yang terletak di kamar dengan istri terdakwa. Kala itu si istri ataupun korban bernama samaran WYP tengah mengenakan baju seksi. Sedangkan itu, terdakwa berada di ruang tamu.
" Dikala diinterogasi oleh masyarakat, terdakwa mengakui sudah melaksanakan aplikasi pelacuran serta menjadikan istrinya selaku pekerja se*s," kata kasatreskrim.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai Pasal 47 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ataupun Pasal 506 KUHP.