Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengaku Jarang Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya

Rabu, 10 Februari 2021 | Februari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T22:40:16Z

 Kar( 57), masyarakat salah satu desa di Pantura Kabupaten Tegal, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengaku Jarang Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya
Mengaku Jarang Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya


Itu sehabis aksi keji laki- laki 57 tahun itu terbongkar. Ia melaksanakan perbuatan tidak senonoh kepada anak tirinya yang masih di dasar usia serta hadapi kesusahan berbicara sampai berbadan dua.


Dilaporkan radartegal. com, pelakon ditangkap Unit PPA Reskrim Polres Tegal buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK lewat Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya SIK berkata, aksi pelakon terbongkar sehabis paman korban memberi tahu perbuatannya ke Unit PPA Polres Tegal.


Terdakwa melancarkan aksi bejatnya dikala subuh.“ Istri pelakon tiap pagi, dekat jam 05. 00 Wib teratur membeli makan pagi buat bekal ke sawah. Di waktu seperti itu pelakon memforsir korban EL( 15) buat melayani hasrat biologisnya,” ucapnya.


Bersamaan berjalannya waktu bunda korban, Sai( 30), mulai curiga dengan pergantian keadaan tubuh anaknya. Awal mulanya, korban yang gagap berdialog khawatir berkata siapa yang sudah menghamilinya.


Bunda korban kemudian menghubungi adiknya yang lagi terletak di Jakarta buat kembali. Kala ditanya siapa yang menghamili, korban ingin berterus cerah pada si paman.


“ Mendengar pengakuan korban, si paman langsung memberi tahu peristiwa ini ke Unit PPA Polres Tegal,” ucapnya.


Berdasar laporan tersebut, Kanit PPA Polres Tegal dimpimpin Iptu Wahyudi melaksanakan penangkapan terhadap terdakwa. Di hadapan penyidik, pelakon mengakui telah 5 kali memforsir korban berhubungan seksual.


“ Ia mengaku melampiaskan hasrat biologisnya ke anak tirinya, lantaran tidak sering berhubungan seksual dengan si istri yang telah letih seharian bekerja di sawah,” ucapnya.


Atas perbuatannya, pelakon dijerat dengan Undang- undang No 23/ Tahun 2002 tentang proteksi anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.


Sebab perbuatan ini dicoba oleh bapak tiri, terdapat akumulasi sepertiga dari hukuman yang diterapkan jadi 20 tahun penjara. 

×
Berita Terbaru Update