Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bermodus Antar Kado ke Pacarnya, Seorang Anak SD Jadi Korban Pemerkosaan

Jumat, 05 Februari 2021 | Februari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T23:15:54Z
Bermodus Antar Kado ke Pacarnya, Seorang Anak SD Jadi Korban Pemerkosaan
Ilistrasi Pencabulan anak dibawah umur


  Kasus perkosaan mengenai seseorang anak SD di daerah Sumatera Selatan.


Polisi menangkap seseorang oknum guru bernama samaran HA( 28) yang diprediksi sudah memperkosa seseorang bocah berumur 10 tahun, BG, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.


Bagi polisi, korban diperkosa HA di kawasan hutan Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.


Sampai dikala ini, polisi masih mendalami permasalahan serta dimungkinkan jumlah korban meningkat.


Berikut ini kenyataan lengkapnya:


1. Modus Antar Kado


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menarangkan, kejadian itu berawal dikala korban berangkat ke warung buat jajanan seseorang diri.


Di warung tersebut, pelakon mendekati korban serta mengiming- imingi diiming- imingi hadiah duit bila ingin menolong membawakan kado.


" Dik, dapat bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih duit. Sebab ajakan itu korban jadi ingin serta menuruti pelakon," kata Nuryono.


2. Ditinggal di SPBU seseorang diri


Nuryono menarangkan, dikala di posisi pemerkosaan, pelakon memforsir korban dengan diiringi ancaman.


Sehabis melampiaskan nafsu bejatnya, pelakon berikan duit Rp 10. 000 serta meninggalkan korban seseorang diri di stasiun pengisian bahan bakar( SBPU).


" Usai diperkosa korban ini diantar ke SPBU di dekat posisi. Korban ditinggal seseorang diri serta diberi duit Rp 10. 000," ucapnya lewat pesan pendek kepada Kompas. com, Rabu( 3/ 2/ 2021).


3. Dimungkinkan jumlah korban bertambah


Polisi masih mendalami permasalahan tersebut.


Dari penjelasan pelakon, polisi menebak jumlah korban dimungkinkan hendak meningkat.


" Mungkin lebih dari satu, saat ini masih didalami," kata Nuryono.


Semacam dikenal, atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 82 ayat( 1) Jo Pasal 76E Sub pasal 81 ayat( 1) serta ayat( 2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang proteksi anak dengan ancaman penjara 15 tahun.


Postingan ini sudah tayang di tribunnewsbogor. com dengan judul Nasib Pilu Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Kemudian Ditinggal di SPBU,  

×
Berita Terbaru Update