Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejat..!! Pria 49 Tahun Di Boyolali Tega Mencabuli Gadis Kembar Yang Masih Belia

Selasa, 23 Februari 2021 | Februari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T13:25:00Z
Bejat..!! Pria 49 Tahun Di Boyolali Tega Mencabuli Gadis Kembar Yang Masih Belia
Bejat..!! Pria 49 Tahun Di Boyolali Tega Mencabuli Gadis Kembar Yang Masih Belia


 Polres Boyolali mengamankan seseorang pelakon pencabulan di Boyolali dengan korban bocah kembar. Ironisnya, kedua korban masih di dasar usia ialah berumur 13 tahun.


Pelakon merupakan Parjono, 49, masyarakat Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Sebaliknya korban merupakan D serta N yang masih berumur 13 tahun, yang tinggal di Kecamatan Boyolali. Pelakon memahami korban sebab korban ialah anak dari pendampingnya.


Bagi penjelasan Polisi, pelakon sempat menikah siri dengan bunda dari kedua korban. Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, lewat KBO Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, berkata kejadian pencabulan terjalin di rumah yang dihuni korban dikala ibunya tidak terdapat di rumah.


" Awal mulanya Parjono mempunyai ikatan dengan bunda korban, nikah siri. Pada dikala bunda korban tidak terdapat di rumah, pelakon melaksanakan persetubuhan dengan anak- anaknya. Sesuatu dikala kedua korban menggambarkan peristiwa tersebut kepada ibunya. Setelah itu ibunya memberi tahu ke polres Boyolali," kata ia, Selasa( 23/ 2/ 2021).


Sehabis memperoleh laporan, regu Sat Reskrim Polres Boyolali kemudian mencari pelakon. Pelakon yang bekerja selaku sopir, kesimpulannya sukses ditangkap di daerah Juwangi dikala mengangkat pasir pada 18 Februari 2021.


Dari penjelasan yang didapatkan, Wikan berkata perbuatan pencabulan yang dicoba pelakon telah berlangsung semenjak Desember 2020. Terhadap korban D, pencabulan telah dicoba 7 kali. Sebaliknya pada korban N, pencabulan telah dicoba 3 kali. Pencabulan dicoba pada waktu berbeda antara korban D serta korban N.

Potret Pria 49 Tahun Saat Di Giring Kapolsek Boyolali Karna Kasus Pencabulan
Potret Pria 49 Tahun Saat Di Giring Kapolsek Boyolali Karna Kasus Pencabulan



Sedangkan itu Parjono mengaku khilaf dikala melaksanakan perbuatan pencabulan terhadap bocah kembar tersebut. Dikala kembali ditentukan, pelakon pula mengaku belum menikah siri dengan bunda korban. Kepada korban, ia mengaku tidak melaksanakan ancaman." Tidak mengecam. Ya begitu saja," kata ia.


Atas perbuatannya, pelakon dikenakan pasal 81 serta ataupun 82 UU Nomor. 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor. 01/ 2016 tentang Pergantian Kedua Atas UU Nomor. 23/ 2002 tentang Proteksi Anak. Pelakon diancam dengan ancaman pidana minimun 5 tahun serta sangat lama 15 tahun serta denda sangat banyak Rp5 miliyar. 

×
Berita Terbaru Update