Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BURUAN... Kartu Prakerja Tahap 12 Resmi Dibuka.

Rabu, 24 Februari 2021 | Februari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T22:20:53Z


Program Kartu Prakerja gelombang ke- 12 formal dibuka hari ini. Dengan begitu, warga dapat mulai melaksanakan registrasi program Kartu Prakerja ini lewat web www. prakerja. go. id.


" Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, hingga program Kartu Prakerja tahun 2021 maupun gelombang ke- 12 ini aku nyatakan dibuka," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers, Selasa( 23/ 2/ 2021).

Kartu Prakerja Tahap 12 Resmi Dibuka.


Program Kartu Prakerja gelombang ke- 12 pada semester I- 2021 ini hendak senantiasa memakai tata cara semi bansos dengan besaran dorongan pelatihan sebesar Rp 1 juta ditambah insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu masing- masing bulannya sepanjang 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2, 4 juta, serta insentif survei Rp 50 ribu masing- masing satu kali survey sebanyak 3 kali survey dengan total insentif survei sebesar Rp 150 ribu.


" Gelombang 12 hendak dibuka dengan kuota 600. 000 partisipan, serta sasaran 2, 7 juta penerima bisa didanai dengan anggaran Rp 10 triliun," ucapnya.

Kartu Prakerja Tahap 12 Resmi Dibuka.



Persyaratan buat bisa menerima Kartu Prakerja, sama dengan tahun 2020 ialah WNI, 18 tahun ke atas, serta tidak lagi menjajaki pembelajaran resmi.


" Program ini diperuntukan kepada pencari kerja, pengangguran, pekerja serta wirausaha. Kami pula mengajak para Pekerja yang dirumahkan ataupun kehabisan pekerjaan serta para Pelakon Usaha Mikro ataupun Kecil( UMK) yang tutup usaha sebab akibat pandemi COVID- 19 buat dapat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," tuturnya.


Tidak hanya itu, Penerima Kartu Prakerja tidak bisa diberikan( blacklist) kepada pejabat negeri, Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri, ASN, Anggota DPR/ D, BUMN/ D, Kepala Desa serta Fitur Desa, serta Pejabat BUMN/ BUMD.


" Buat mendesak pemerataan penerima dorongan dari Pemerintah serta duplikasi penerima bansos, hingga Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada mereka yang jadi Penerima Bansos Kemensos( DTKS), yang menerima Dorongan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro( BPUM) ataupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Tidak hanya itu pula penerima Kartu Prakerja dibatasi optimal cuma 2 anggota keluarga per KK," tegasnya.  

×
Berita Terbaru Update