![]() |
Potret Tersangka Ibu Penjual Anak Kandung |
Seorang Ibu bernama samaran TA, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tega menjadikan gadis kandungnya bernama samaran Y( 25) jadi pekerja seks komersial( PSK). TA dikenal menjajakan anaknya lewat media sosial WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siwo DC Tarigan berkata, Tidak hanya anaknya, TA pula sering menjajakan wanita lain.
Dalam melaksanakan aksinya, TA menjadikan rumahnya jadi tempat lelaki hidung belang melampiaskan nafsunya.
Polisi membongkar bisnis pelacuran TA ini pada 12 Maret. Dari pengecekan, TA diketahui menjajakan Perempuan Pekerja Seks melalui medsos WhatsAap," ungkap Siswo DC Tarigan, Senin( 5/ 4/ 2021).
Siswo menarangkan, TA mengirimkan potret- potret Y anak kandungnya sendiri lengkap dengan tarif yang bermacam- macam.
" Dari pengakuannya TA ini mempunyai 4 WTS( Wanita tuna susila) dengan tarif berkisar antara Rp 300. 000 hingga Rp 500. 000, tercantum bayaran sewa kamar," jelas Siswo.
Siswo melanjutkan, TA diamankan sehabis melaksanakan transaksi dengan lelaki hidung belang.
Petugas pula mengamankam beberapa barang bukti yang digunakan dalam melaksanakan aksinya, berbentuk hp, 1 buah bantal warna merah, 1 buah handuk warna hijau serta sebagian tangkapan layar obrolan WhatsApp.
" Diketahui di salah satu kamar pelaku kita memergoki seseorang pria serta seseorang wanita dalam kondisi telanjang," katanya.
"Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun," tukas Kasat.