![]() |
Ilustrasi |
Seorang suami tak percaya jika temannyanekat melecehkan sang istri tengah mabuk.
Suami tak menyangka teman yang baru dikenalnyatega mengkhianati pertemanan yang baru saja terjalin.
Semuanya berawal dari kesalahannya sendiri. Sementara suami pergi mencari air kelapa muda, istri yang mabuk berat dibaringkan ke dalam kamar.
Kasus ini sebenarnya sudah divonis Pengadilan Negeri Malang pada 8 Maret 2021. Namun, banyak fakta-fakta menarik yang bisa menjadi pelajaran agar kasus ini tak terulang.
Peristiwa tersebut berawal saat VR (21) dan rekannya bertamu ke rumah pasangan muda tersebut pada Agustus 2019 lalu. Korban adalah seorang wanita muda yang inisialnya disamarkan dalam putusan hakim sehingga di berita ini disebut saksi 1.
VR tidak mengenal saksi 1, tetapi dia kenal dengan suami saksi 1 dan datang atas ijin dari suami saksi 1. VR dan rekannya datang dan menginap di rumah saksi 1 untuk ikut tes secaba TNI.
Tes secaba TNI rupanya batal, tetapi VR dan rekannya memilih menetap di rumah saksi 1. Alasan mereka memilih menetap adalah agar bisa latihan persiapan tes secaba TNI berikutnya.
Dalam salah satu hari di bulan November 2019, saksi 1 rupanya mabuk sampai tidak sadarkan diri. Suami saksi 1 lalu meminta VR dan rekan VR untuk menjaga saksi 1 yang sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri di kamar.
Suami saksi 1 meminta saksi 1 dijaga lantaran dia ingin membeli air kelapa. Setelah suami saksi 1 pergi, rupanya tak lama kemudian rekan VR pun memilih pergi ke luar rumah.
Saat itulah VR melecehkan saksi 1 dengann cara meremas-remas payudaranya dan merekamnya. Setelah kejadian itu semuanya berjalan biasa saja.
Namun, rupanya setelah pulang ke kampungnya, VR menunjukkan video saat ia melecehkan saksi 1 kepada rekannya. Rekan VR itulah yang kemudian melaporkan perbuatan bejad VR kepada suami saksi 1. VR kemudian ditahan polisi pada 6 November 2020.
Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan VR bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu tidak berdaya. Hakim lalu memvonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap VR.