![]() |
Pasutri Palembang Terciduk polisi Karna terbukti layani threesome untuk pelanggan |
Pasangan suami istri, PN( 46) dekameter SM( 31) ditangkap polisi lantaran melayani seks bertiga ataupun threesome lewat media sosial. Aksi pasutri tersebut sudah berlangsung semenjak November 2020.
Kasus ini terungkap sehabis penyidik Unit Proteksi Wanita serta Anak Polrestabes Palembang melaksanakan penyamaran untuk menjadi pelanggan kedua pelaku. Polisi mencurigai tawaran threesome oleh pelaku media sosial Twitter.
Kesimpulannya terjadilah, Mereka berkencan di suatu hotel di Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu( 6/ 2) malam. Kala seperti itu, kedua pelakon diringkus tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat mengatakan, kedua terdakwa beralamat di Kayuagung, Ogan Komering Ilir. Ironisnya, terdakwa perempuan berstatus bagaikan tenaga honorer bagian TU di salah satu SMP Negara di kabupaten itu.
![]() |
Potret Kedua Pasutri yang Layani Threesome untuk Pelanggan |
Kedua terdakwa berstatus suami istri legal, mereka sediakan layanan threesome untuk pelanggannya serta ditawarkan di Twitter, katanya, Senin( 8/ 2).
Dari pengakuan kedua terdakwa, tarif threesome buat sekali kencan sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1, 5 juta buat 4 jam. Mereka berangkat dari Kayuagung mengarah Palembang sehabis memperoleh pelanggan.
Pasutri ini melaksanakan seks berdua terlebih dulu serta selanjutnya disusul pelanggan, sebabnya buat memperoleh sensasi intim, ucapnya.
Kedua terdakwa melayani threesome semenjak November 2020 serta sudah melayani banyak laki- laki. Mereka bergantian mencari pelanggan dengan account Twitter yang sama.
Mereka berdalih terpaksa melaksanakannya sebab terbentur ekonomi, terdakwa PN tidak bekerja lagi. Ilham threesome dari terdakwa perempuan, terangnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang pelacuran dengan ancaman satu tahun 4 bulan penjara. Benda fakta disita screenshot obrolan, duit Rp1 juta, lingerie serta ponsel.