Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menolak Hubungan Intim, Seorang Ayah Di Banyumas Tega Sebarkan Video Bug*l Anak Kandung Sendiri

Selasa, 02 Februari 2021 | Februari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-01T22:59:17Z

 Seseorang bapak di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah tega menyebarkan video syur si anak.

Ayah Sebar Video Syur Anak Kandung
Ilustrasi Ayah Sebar Video Bugil Anak Kandung


Aksinya itu dicoba lantaran korban menolak diajak berhubungan tubuh.


Pelakon tadinya merekam korban dikala lagi mandi serta menjadikan video tersebut bagaikan ancaman buat melancarkan aksi pencabulannya.


Dilansir dari Kompas. com, pelakon merupakan WS( 35) yang ialah masyarakat Desa Kedungbanteng Banyumas Jawa Tengah.


WS tega menyebarkan gambar bagian seksual anak tirinya bernama samaran Hektometer( 16) di media sosial Facebook serta status Whatsapp sehabis si anak menolak berhubungan tubuh dengannya.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menarangkan, pelakon tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Karanglewas.


Pelakon yang telah memiliki hasrat kurang baik lalu merekam secara diam- diam serta memfoto Hektometer yang lagi mandi.


WS lalu mengirimkan video berdurasi 2 menit 8 detik serta pula potret- potret yang dia ambil ke ponsel Hektometer.


Bapak tiri korban lalu mengecam Hektometer buat berhubungan tubuh dengannya supaya video tersebut tidak disebarkan.


Walaupun demikian, korban senantiasa menolak kemauan pelakon.


" Apabila korban tidak ingin, pelakon mengecam hendak menyeberakan video serta gambar tersebut. Tetapi korban menolak kemauan pelakon," kata Berry dikala dihubungi, Minggu( 31/ 1/ 2021).


Sehabis ditolak, pelakon kesimpulannya meyakinkan ancamannya dengan mengunggah salah satu gambar bagian seksual korban di Facebook serta status WhatsApp.


Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelakon, setelah itu mengadu pada si bapak kandung.


Insiden tersebut terjalin pada Kamis( 28/ 1/ 2021).


Pelakon pula langsung diamankan pada Jumat( 29/ 1/ 2021).


" Kejadian itu terjalin Kamis( 28/ 1/ 2021). Yang memberi tahu bapak kandungnya. Sehabis terdapat laporan, polisi langsung melaksanakan penyelidikan serta mengamankan pelakon Jumat( 29/ 1/ 2021)," ucap Berry.


Atas perbuatannya, pelakon terancam pidana optimal 6 tahun penjara ataupun denda sangat banyak Rp1 Miliyar.



×
Berita Terbaru Update