Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan Bertengkar Dengan Istri Penarik Becak Tega Cabuli 5 Anak Kandungnya

Jumat, 19 Februari 2021 | Februari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-02-19T12:07:35Z
Seseorang bapak tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.
Seseorang bapak tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.




 Seseorang bapak tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri.


Pelakon nekat melancarkan aksi bejatnya dikala anak- anaknya lagi tidur pulas.


Dia mengaku birahinya naik dikala memandang korban tidur pulas.


Kanis Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Meter. Ginting kepada wartawan pada Jumat( 19/ 2/ 2021) siang berkata, pelecehan tersebut oleh terdakwa S( 38) yang menjabat selaku penarik becak motor ataupun parbetor.


Beraksi dikala anak tidur pulas


Terdakwa beraksi kala anak- anaknya tertidur pulas.


Tidak terima, si anak setelah itu melaporkannya kepada ibunya yang setelah itu melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis( 11/ 2/ 2021).


Dijelaskannya, grupnya melaksanakan penyelidikan sehabis menerima laporan tersebut serta melaksanakan penangkapan terhadap S di rumahnya.


Usai diamankan, pelakon bernama samaran S langsung diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan buat ditilik lebih lanjut.


" Pelakon diamankan di rumahnya, Kamis( 18/ 2/ 2021) kemarin. Pelakon mengakui perbuatannya melaksanakan pelecehan terhadap kelima anak kandungnya," ucapnya.


Mengaku birahi naik


Dikatakannya, kelima anaknya dikala ini berumur sangat bungsu 4 tahun serta yang sulung 14 tahun.


Dijelaskannya, pelakon melaksanakan aksinya dikala anak- anaknya sehabis seluruhnya tertidur sebab nafsu birahinya naik.


Pelecehan itu sendiri, lanjut ia, dicoba dikala istri pelakon tidak terdapat di rumah.


Bertengkar dengan istri


Bunda korban tidak tinggal dengan pelakon, semenjak bulan Juli 2020 sebab kerap bertengkar.


" Semenjak itu anak korban tinggal dengan pelakon serta satu orang abang anak korban berumur 15 tahun," ucapnya.


Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 82 ayat 1 serta 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.


" Serta sebab dicoba oleh bapak kandung hingga ditambah sepertiganya. Buat pelaksanaan undang- undang kebiri, kita hendak masukkan pula," ucapnya. 

×
Berita Terbaru Update